Mencuatnya penukaran napi di LP Bojonegoro bermula saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang tersandung kasus pupuk bersubsidi mendapat ganjaran hukuman 3 bulan 15 hari. Napi itu kemudian meminta Karni (50) menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.
Namun, setelah empat hari Karni ‘napi pengganti’ mendekam di kamar tahanan menggantikan Kasiem, kasus tersebut terkuak. Itu setelah petugas menemukan bahwa napi yang berada di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.
Artinya suap yang dilakukan bukan hanya pada napi yang menggantikan (Joki), tapi juga ada petugas lapas yang disuap, praktek seperti ini untung saja segera terbongkar, kalau tidak modus seperti ini akan terus berkembang, bagaimana dengan yang belum terbongkar ? Bisa saja hal seperti ini terjadi juga di Lapas lain di berbagai daerah.
Kasus seperti ini bukannya kasus baru, sudah menjadi rahasia umum bahwa " Hukum di Indonesia Bisa Dibeli". Omong kosong tentang SUPREMASI Hukum.
Hukum di Indonesia hanya berlaku untuk orang Miskin.





Reply With Quote
Bookmarks