"Sebuah bangsa yang tidak mengerti sejarahnya sendiri hanya akan melahirkan ketololan-ketololan" - Pramudia Ananta Toer.
Setelah Bung Karno membacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, saat itu perlu didukung oleh seluruh daerah untuk memperkuat kemerdekaan secara politis. Dukungan pertama diberikan oleh Sri Sultan Hamengkubu...wono IX, yang pada waktu itu mempertaruhkan kedudukan politiknya, tidak mempedulikan tawaran Ratu Juliana yang akan memberikan kedudukan Sri Sultan HB X sebagai Pemimpin Koalisi Indonesia-Belanda, malah justru menggadaikan kekayaannya untuk berlangsungnya Pemerintahan Republik Indonesia.
Bung Karno yang menerima sendiri telegram dari Jogjakarta pada tangga 5 September 1945 dan berkata di depan para menterinya : "Surat ini adalah langkah awal eksistensi secara de facto bangsa Indonesia, sebuah functie yang bisa mendobrak functie-functie selanjutnya. De Jure kita sudah dapatkan secara aklamasi pada Proklamasi Pegangsaan tapi De Facto surat ini menjadi pedoman kita semua".
Sorry, please register/login first to see this image
Isi surat 5 September 1945 yang berisi maklumat itu berasal dari Sri Sultan yang berisi bahwa :
• Pertama : Bahwa daerah istimewa Ngayogyokarto Hadiningrat bersifat kerajaan adalah daerah Istimewa dari negara Republik Indonesia.
• Kedua, bahwa kami sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dan oleh kerna itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan Ngayogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan lainnya kami yang pegang.
• Ketiga : Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyokarto Hadiningrat dengan pemerintahan pusat negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Banyak jasa dari Jogjakarta yang menjadikannya Daerah Istimewa Jogjakarta, dan seharusnya kita sebagai warga bangsa mengerti sejarah.
Dalam Petikan Penjelasan Pasal 122 UU No.22/1999) disebutkan sebagai berikut :
“Pengakuan keistimewaan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaanya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai UU ini”.
Jangan sampai hanya karena ingin menggusur kedudukan Sri Sultan sebagai kekuatan politik pada pertarungan 2014 maka mereka ingin menghapuskan status daerah istimewa Yogya sekaligus ingin menghilangkan kekuasaan de facto Raja Jawa yang berada dalam lingkungan bangsa Indonesia.
Ingat “Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah "
Bookmarks