SEKADAR PERENUNGAN YANG MUNGKIN BERGUNA


Sorry, please register/login first to see this image




jawab :

MEMAHAMI POSISI DAN TUGAS PIHAK TERKAIT

Dalam Produksi dan Pemasaran album Rekaman


Sistem yg di jalani di dunia Internasional :

PRODUSER : Pihak yg menguasai seluk beluk teknis musik, rekaman, berwawasan luas ttg dunia/perdagangan musik, dan bertugas mengurus produksi album rekaman dari awal hingga akhir.

EKSEKUTIF PRODUSER : Pihak yang berinvestasi bisnis mendanai proses produksi rekaman (bisa semacam investor).

LABEL : Pihak yg bertindak selaku penerbit (distributor) yang mengedarkan memasarkan hasil rekaman yang telah di produksi oleh Produser/Executive Produser



Pandangan ( sistem yang 'terjalani' ) di Indonesia :

PRODUSER , EXECUTIVE PRODUSER , LABEL : satu pihak yang tumpang tindih menyatu dan ditugaskan menjalankan semua fungsi sekaligus.



Kesimpulan :

Dari paparan diatas, terlihat perbedaan yang signifikan nyata, dan dari hal ini lah dapat di tarik kesimpulan kenapa musisi luar (internasional) bisa bebas kreatif ber-eksplorasi dalam bermusik, karena semua pihak jelas pembagian tugas dan kewajibannya, tidak ada campur tangan antar tugas dan kewajiban masing-masing, terhindar dari berbagai konflik kepentingan, tidak ada tumpang tindih tugas dan kepentingan, dan otomatis terhindar dari adanya pihak yg ditempatkan menjadi otoriter.

Namun yang terjadi di Indonesia, artist berfikir bahwa label adalah selaku produser sekaligus eksekutif produser. Artist meletakkan harapan dan ketergantungan yang sangat besar pada label, dimana berharap label bertindak sebagai pemodal utama dan penguasa segala nya, dan fatal nya label pun 'menyambar' situasi ini. Akhirnya suka atau tidak, keadaan ini menempatkan label sbg pihak yg mempunyai porsi peran sangat besar dan otomatis akan cenderung ke arah monopoli plus otoriter. Kondisi distorsi (penyimpangan) inilah yg bagai benang kusut yg akhirnya menyebabkan musik Indonesia tdk dapat berkembang lebih jauh (meraih pasar dunia / internasional).